Haiii bloggers

Terima kasih telah mengunjungi web saya... Selamat datang..Have a Nice Day... ^^

Jumat, 15 Mei 2015

Resertifikasi Apoteker Juni 2015

Saat ini informasi yang paling ditunggu-tunggu oleh para Apoteker adalah mengenai resertifikasi Juni 2015 bagi Apoteker yang serkom ( sertifikat kompetensi ) habis pada 2014 maupun hingga desember 2015. Namun memang banyak informasi simpang siur yang membuat bingung para apoteker yang berminat mengajukan resertifikasi pada Juni 2015 ini. Berikut ini saya memiliki Juknis ( petunjuk teknis ) resertifikasi Juni 2015.


Lampiran SK No. Kep. 053/ PP.IAI/1418/II/2015
PETUNJUK TEKNIS RESERTIFIKASI PROFESI APOTEKER
DENGAN METODA SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP)
TAHUN 2015

A. PENDAHULUAN
Dengan diberlakukannya Pedoman Resertifikasi 2013, apoteker sudah mulai aktif untuk
melakukan kegiatan yang menghasilkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebagaimana yang
tertera pada pedoman. Penerapan ketentuan-ketentuan yang ada dalam pedoman ini ternyata
masih belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota, sedang di sisi lain sudah ada upaya
anggota untuk mulai mengumpulkan (SKP) dari kinerja pembelajaran dan kinerja pengabdian,
maka perlu dibuat petunjuk teknis yang digunakan sebagai pedoman pengajuan resertifikasi.
Dengan adanya petunjuk dan peluang ini, diharapkan anggota yang masa berlakunya
sertifikatnya habis atau akan habis dan sudah memenuhi ketentuan yang ada dapat melakukan
resertifikasi sesuai dengan ketentuan pada petunjuk teknis ini.

B. PERSYARATAN PEMOHON
Pemohon yang dapat melakukan metoda sertifikasi ini adalah apoteker yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1. Telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Apoteker Indonesia
2. Telah memiliki sertifikat kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya selambatlambatnya
tanggal 31 Desember 2016.
3. Telah memiliki Satuan Kredit Partisipasi (SKP) minimal 70 (tujuh puluh) SKP selama 5 (lima)
tahun yang diperoleh dari Kinerja Pembelajaran sekurang-kurangnya 60 SKP dan Kinerja
Pengabdian sekurang-kurangnya 10 SKP.
4. Untuk apoteker yang praktik di pelayanan kefarmasian sudah memiliki Standar Prosedur
Operasional (SPO) dan Patient Medication Record (PMR)

C. TATA CARA

1. Pemohon mengajukan permohonan sebagai peserta resertifikasi kepada Pengurus Daerah
Ikatan Apoteker Indonesia setempat melalui Pengurus Cabang, dengan cara mengisi
Formulir Registrasi Resertifikasi dan Laporan Kinerja dengan melampirkan :
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku
b. Fotokopi KTA atau Surat Keterangan Keanggotaan yang masih berlaku
c. Fotokopi STRA yang masih berlaku
d. Fotokopi SIPA atau SIKA
e. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai pegawai bagi apoteker yang bekerja di Rumah
Sakit, PBF dan Industri.
f. Fotokopi sertifikat kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya
g. Fotokopi sertifikat yang berkaitan dengan Kinerja Pembelajaran dan Kinerja Pengabdian
h. Fotokopi contoh Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Patient Medication Record
(PMR)

2. Pemohon membayar biaya registrasi resertifikasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
kepada Pengurus Daerah

3. Pengurus Cabang men-scan permohonan dan lampiran resertifikasi. Selanjutnya mengirim
hasil scan permohonan beserta lampiran melalui email kepada Pengurus Daerah setempat
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.

4. Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi terhadap permohonan dan lampiran yang
diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.

5. Pengurus Daerah menyampaikan hasil verifikasi kepada pemohon melalui Pengurus Cabang
setempat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diverifikasi, dengan
ketentuan hasil sebagai berikut :
a. Tersertifikasi artinya pemohon tersebut lolos verifikasi dan berhak memperoleh
Sertifikat Kompetensi atau
b. Tidak tersertifikasi artinya pemohon memiliki SKP Kinerja Pembelajaran kurang dari 60
SKP dan atau Kinerja Pengabdian kurang dari 10 SKP sehingga proses resertifikasi
ditunda sampai dengan jumlah SKP memenuhi persyaratan

6. Pemohon membayar biaya verifikasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada
Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah setempat

7. Pengurus Daerah mengajukan permohonan sertifikat kompetensi bagi pemohon kepada
Pengurus Pusat dengan melampirkan :
a. Permohonan Pengurus Daerah untuk resertifikasi bagi apoteker yang telah tersertifikasi
b. Rekapitulasi permohonan resertifikasi
c. Bukti transfer biaya resertifikasi

8. Pengurus Pusat menyetujui dan menetapkan permohonan resertifikasi dengan mengirimkan
sertifikat kompetensi kepada Pengurus Daerah setempat, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
permohonan diterima.

9. Pengurus Daerah menyerahkan sertifikat kompetensi kepada pemohon melalui Pengurus
Cabang setempat

D. MASA BERLAKU
Petunjuk teknis ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2015


Jika ada yang berminat meminta file asli dari Juknis resertifikasi ini, bisa tulis di kolom komentar dan tinggalkan alamat email, nanti akan saya emailkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar