Haiii bloggers

Terima kasih telah mengunjungi web saya... Selamat datang..Have a Nice Day... ^^

Sabtu, 02 Mei 2015

Pedoman Resertifikasi Apoteker

Pada Jan 2015 telah diputuskan oleh IAI ( Ikatan Apoteker Indonesia ) bahwa ujian kompetensi Apoteker sudah tidak akan diadakan lagi, untuk memperpanjang sertifikat kompetensinya maka Apoteker wajib mengumpulkan 150 SKP dalam 5 tahun, artinya apabila masa berlaku sertifikat kompetensi ( Serkom ) berakhir tahun 2015 maka SKP yang harus dikumpulkan adalah periode 2010-2015.
Lalu bagaimana dengan para Apoteker yang masa berlaku Serkom nya sudah dekat sedangkan pengumuman perubahan ini baru diberitahukan pada Jan 2015?? Seperti saya sendiri, serkom saya habis pada 2016, untuk Apoteker yang serkom habis pada tahun 2015 ataupun 2016 maka diberikan keringanan yaitu cukup mengumpulkan 70 SKP yang terdiri dari 60 SKP pembelajaran dan 10 SKP pengabdian masyarakat dan itupun harus diserahkan paling lambat 30 Juni 2015. Apabila dikumpulkan 1 Juli 2015 sekalipun sudah terlambat dan terpaksa tetap harus mengumpulkan 150 SKP. SKP pembelajaran dapat diperoleh dari seminar-seminar maupun menjawab kuis2 pada majalah Medisina. Sedangkan SKP pengabdian masyarakat dapat diperoleh dari baksos2 yang diikuti dan penyuluhan yang pernah diberikan ataupun menjadi pembicara dalam suatu kegiatan farmasis. Segala hal yang dilaporkan harus memiliki bukti dapat berupa foto, sertifikat baksos, sertifikat seminar dengan SKP.

Yang perlu diketahui lagi bahwa150 SKP yang dikumpulkan harus terbagi dalam 3 komposisi utama yaitu pembelajaran, pengabdian masyarakat dan pekerjaan sehari-hari. Untuk pembelajaran dan pengabdian masyarakat sudah saya jelaskan di paragraf di atas. Untuk SKP dari pekerjaan sehari-hari misalkan saya bekerja di RS selama 5 tahun saja saya sudah mendapatkan 50 SKP, berarti 1 tahun mendapatkan 10 SKP. ada beberapa poin juga dari pekerjaan sehari-hari yang bisa menghasilkan SKP. Untuk lebih jelasnya semua tercantum dalam "Pedoman Resertifikasi Apoteker".

Pedoman Resertifikasi Apoteker ini bisa didownload pada link :
http://www.ikatanapotekerindonesia.net/download-section/category/16-peraturan-organisasi.html
pilih yg PO. 003/ PP.IAI/1418/VII/2014
judul "Peraturan Organisasi tentang Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia" 

Seperti kita tahu bahwa kita memerlukan Serkom untuk memperpanjang STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker ). Dihimbau bagi para Apoteker sebaiknya 6 bulan sebelum STRA berakhir, sudah terlebih dahulu memperpanjang Serkom anda.

Demikian blog ini dibuat, semoga bermanfaat bagi yg sedang membutuhkan informasi ini..thx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar