Haiii bloggers

Terima kasih telah mengunjungi web saya... Selamat datang..Have a Nice Day... ^^

Jumat, 05 September 2014

KTA, Permohonan rekomendasi dan SIPA Apoteker

Ada orang yang bilang bahwa apoteker itu profesi paling ribet, saat kuliah saja sudah digembleng habis-habisan, pas lulus saja masih banyak ribetnya karena harus urus surat ini itu..waduh bener2 ribet dah..
setelah lulus kuliah, apoteker selain mendapatkan ijazah, akan mendapatkan sertifikat kompetensi apoteker yang berlaku 5 tahun..dengan bekal sertifikat kompetensi tersebut, maka apoteker dapat mengurus STRA ( Surat Tanda Ribetnya Apoteker ), eh salah STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker )..he he  STRA ini diurus di KFN ( Komite Farmasi Nasional )
Untungnya saat itu,STRA ku diurus oleh pihak kampus sehingga saat ak lulus sudah langsung dapat STRA. :)
ak adalah lulusan Universitas Pancasila..jadi waktu itu disaranin daftar jadi anggota IAI ( Ikatan Apoteker Indonesia ) Jakarta Selatan. Saat itu ak tidak inisiatif untuk mendaftar anggota IAI, fokus saya saat itu adalah mencari pekerjaan. :)
Akhirnya saya mendapatkan pekerjaan sebagai purchasing di perusahaan swasta dan agak kurang berhubungan dengan bidang kuliah ku, maka makin malasnya saya untuk urus surat ini itu karena saya merasa tidak perlu.
 setelah 2 1/2 tahun bekerja di perusahaan swasta tersebut akhirnya saya bertobat dan mencari pekerjaan sesuai bidang kuliah saya dan diterimalah saya di RS di wilayah cengkareng ( Jakarta Barat )..setelah saya lulus masa percobaan 3 bulan, saya diminta mengurus surat izin praktek Apoteker. Barulah saya ribet harus mengumpulkan surat ini itu..

awalnya saya mendapat formulir pengajuan KTA ( Kartu Tanda Anggota ) dan formulir pengajuan rekomendasi beserta informasi lampiran kelengkapan yang harus ada..Selain itu, saya juga mendapat alur pengajuan KTA dan rekomendasi. Semua ini ada di website IAI..

Jadi awalnya kita harus mengajukan KTA terlebih dahulu, KTA ini adalah bukti bahwa kita terdaftar sebagai anggota IAI..dengan adanya KTA maka kita baru bs mengajukan rekomendasi..Namun pada prosesnya, pengurusan KTA dan rekomendasi ini bisa dilakukan bersama-sama.

Pada pengurusan KTA, yang harus disiapkan adalah :
a. Asli dan Fotocopi Ijazah Sarjana Farmasi yang dilegalisir
b. Asli dan Fotocopi Ijazah Profesi Apoteker yang dilegalisir
c. Fotocopi Surat Sumpah Apoteker 2 lembar yang dilegalisir
d. Fotocopi STRA 2 lembar
e. 2 lembar Fotocopi KTP Jabodetabek atau e-KTP yang berlaku (bagi penduduk non
Jabodetabek yang tidak mempunyai e-KTP, diperlukan Surat Keterangan Domisili)
f. Bagi Apoteker yang berasal dari luar Daerah Propinsi DKI Jakarta, diperlukan Surat
Rekomendasi Lolos Butuh yang dikeluarkan oleh PD-IAI DKI Jakarta
g. Surat Pernyataan bermaterei Kesanggupan mematuhi dan melaksanakan Sumpah/ Janji
Apoteker, Kode Etik Profesi Apoteker, Peraturan Perundang undangan di bidang Farmasi
dan Peraturan Organisasi (Form 2).
h. Fotocopi Bukti pembayaran.iuran anggota untuk 3 tahun pertama dan pembuatan KTA
( hanya bagi yang belum mempunyai KTA ).
i. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (1 lembar) dan 3x4 (2 lembar)

Biaya2 yang harus dikeluarkan yaitu :
1. Uang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh
ribu rupiah). Sebelum KTA selesai, PC-IAI Jakarta Barat akan memberikan Surat
Keterangan Nomor Anggota sebagai bukti registrasi anggota.
2. Iuran tahunan anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi tentang
Iuran Tahunan Anggota sebesar Rp. 150.000,-/th yang dibayarkan sekaligus 3 tahun di awal.

Sedangkan pada pengurusan rekomendasi, yang harus disiapkan adalah :
a. Fotokopi Kartu Tanda Anggota atau Surat Keterangan Keanggotaan yang berlaku
b. Fotokopi STRA yang berlaku
c. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker yang berlaku
d. Bagi Apoteker yang bukan Anggota IAI Jakarta Barat diperlukan :
    1. Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan mematuhi dan melaksanakan Sumpah/ Janji Apoteker, Kode Etik Profesi Apoteker, Peraturan Perundang undangan di bidang Farmasi dan Peraturan Organisasi (Form 2)
    2. Surat Pengantar Rekomendasi¡¨ dari IAI Cabang DKI Jakarta Wilayah Terdaftar.
    3. Fotokopi Ijazah Profesi Apoteker
e. Bagi Apoteker Penanggung Jawab :
    1.a. Bila bekerjasama dengan Pemilik Modal diperlukan
            1) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerjasama sesuai peraturan yang berlaku yaitu PP 51/ 2009. PMK 889/ 2011, Peraturan Kefarmasian lain sesuai lingkup kerja profesinya serta Peraturan Organisasi IAI yang berlaku untuk masa kerjasama minimal sampai masa berlaku STRA. (Khusus bagi pegawai tetap Pemerintah/BUMN di pekerjaan kefarmasian pada sarananya hanya diperlukan SK penetapan sebagai Apoteker Penanggung Jawab, tidak perlu akte Notaris).
           2 ) Surat Pernyataan bermaterai Kesediaan Pemilik Modal mentaati peraturan kefarmasian yang berlaku
    1.b. Bila sebagai Pemilik Sarana Sendiri diperlukan Surat Pernyataan bermaterai Pemilik Sarana Kefarmasian Sendiri. 2. Fotokopi Ijin Sarana Praktek Kefarmasian yang berlaku (kecuali sarana pelayanan kesehatan pemerintah). 3. Fotokopi Berita Acara Pelimpahan Tanggung Jawab Apoteker, bila nama Apoteker Penanggung Jawab tidak sesuai dengan ijin sarana.
f. Bagi Apoteker Pendamping :
   1. Surat Keterangan penunjukan sebagai Apoteker Pendamping dari Apoteker Penanggung Jawab
   2. Fotokopi SIPA/ SIKA pada sarana kefarmasian lain.
g. Surat Pernyataan bermaterai pemberian imbal jasa beserta fasilitasnya ( memenuhi persyaratan SK PD DKI yang berlaku tentang pemberian imbal jasa no 09/SK/PD-DKI/IV/2013, 12 April 2013.).
h. Surat Ijin dari Institusi Bekerja untuk dapat melaksanakan Praktek / Pekerjaan Kefarmasian bagi Apoteker yang bekerja pada Institusi Pekerjaan Lain.

Biaya yang harus dikeluarkan yaitu :
1. Biaya administrasi “Rekomendasi” sebesar Rp. 100.000,- Pembayaran biaya administrasi Rekomendasi ditujukan ke rekening PC-IAI Jakarta Barat.

Dokumen ini saya antarkan langsung ke IAI Jakbar, Jl Wijaya kusuma no 17, Tomang ( Dekat RS Harapan Kita ). dalam waktu 2 minggu sudah ada panggilan melalui sms bahwa saya harus datang pada tanggal tertentu..
Saat memenuhi panggilan tersebut ternyata ada briefing oleh Ibu Etty ( Pengurus IAI Jakbar ), selain briefing, kami juga diinterview..ditanyakan status apotek yang dipegang ini kerja sama atau tidak? jumlah bed di rumah sakit ada berapa?
Akhirnya setelah itu, kami diberikan Surat Keterangan Nomor Anggota sebagai bukti registrasi anggota dan Surat Rekomendasi..Dokumen rekomendasi ini kemudian saya saya ke SUDINKES Jakarta Barat untuk diurus SIPA.

Persyaratan SIPA ialah mengisi formulir permohonan SIPA, selain itu diperlukan lampiran :
  1. Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku.
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas Pelayanan Kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi / penyaluran ;
  3. Surat rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (3 lembar) dan 3 x 4 cm (2 lembar)
  5. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktik /bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
  6. Foto copy KTP.
  7. Melampirkan SIPA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA.
  8. Melampirkan Fotokopi Izin Sarana untuk yang berpraktik / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah)  
 Pembuatan SIPA ini tidak dikenakan biaya sama sekali, setelah semua dokumen diserahkan, kita akan menerima tanda terima. dan mungkin dalam waktu 2 minggu SIPA sudah jadi.

Demikian alur panjang yang harus dilewati untuk berpraktek sebagai Apoteker. :)

4 komentar:

  1. postingannya sangat membantu. terima kasih :)
    saya mau tanya, saya kan lulusan apoteker Solo bulan September lalu, saya jg belum mendaftar IAI Solo, tapi skrg saya sudah bekerja di industri di Jakarta Barat.apakah saya hrs mengurus keanggotaan IAI Jakbar dulu baru bisa mendapatkan rekomendasi? terima kasih.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas postingannya. Sangat membantu sekali. Saya apoteker yang sedang mengurus peijinan SIPA juga di IAI JakBar. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Boleh minta nomer handphone atau alamat emailnya Ka?

    BalasHapus
  3. Terimakasih informasinya, sangat membantu saya yang akan memperbaharui perijinan Apotek dsbnya yang memang cukup ribet ini.

    BalasHapus
  4. Informasi yang disampaikan sangat membantu dan secara detail penjelasanya. saya Apoteker di Jateng.., tapi masih seneng di dunia marketing farmasi...hehhe
    rencana awal tahun 2017 baru mau menjalani kehidupan di Apotek sebagaimana mestinya, semoga bagi rekan sejawat dilancarkan segala sesuatu dalam menekuni profesi.
    salam Admin mipa-farmasi.com

    BalasHapus