Haiii bloggers

Terima kasih telah mengunjungi web saya... Selamat datang..Have a Nice Day... ^^

Selasa, 26 Agustus 2014

Bikin Surat Nikah

Sebagian besar orang ada yang memilih untuk menikah, adapula yang tidak ingin menikah, atau ada yang ingin menikah namun belum punya pasangan untuk diajak nikah. Pada saat usia seseorang sudah menyentuh usia pernikahan, pasti banyak yg akan bertanya " Kapan Nikah?"
Kalau sudah bicara pernikahan, maka banyak hal yg harus disiapkan. Bukan hanya soal persiapan lahir dan batin, soal biaya pernikahan, dan juga soal surat-surat untuk pernikahan. Melalui blog ini saya ingin berbagi pengalaman saya saat mengurus surat-surat untuk membuat surat / akta perkawinan.

KTP saya adalah KTP warga Jakarta, sedangkan Hendri memiliki KTP warga tangerang. Awalnya kami memutuskan untuk mencatatkan pernikahan kami di catatan sipil tangerang dan juga pemberkatan di Vihara Padumuttara di Tangerang. Alasannya adalah karena biaya pencatatan di catatan sipil tangerang lebih murah yaitu Rp 1.900.000. Kalau di Jakarta biayanya Rp 2.200.000. Selain itu karena kami berpikir bahwa kami melakukan pemberkatan di Tangerang maka sebaiknya dicatatkan di Tangerang saja. Dokumen harus disubmit 2 bulan sebelum acara pemberkatan. Acara Pemberkatan kami adalah 9 November oleh karena itu setidaknya Bulan September semua berkas sudah diserahkan ke Vihara.

Dokumen yang harus disiapkan adalah :
1. Fotocopy KTP masing2 mempelai ( 2 lembar )
2. Fotocopy akte lahir masing2 mempelai yang dilegalisir ( 2 lembar )
3. Fotocopy kartu keluarga ( 2 lembar )
4. Fotocopy akte perkawinan orang tua masing2 mempelai ( 2 lembar )
5. Fotocopy KTP saksi masing2 mempelai.
6. N1 N2 N4 dari Kelurahan ( asli dan 1 set fotocopy )
7. Pas Foto 6 x 4 ( 10 lembar ) berdampingan dengan background merah.
8. Materai 6000 ( 2 lembar )
9. Fotocopy KTP masing2 orang tua mempelai ( 2 lembar )
10. Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000 ( pengakuan mempelai )
11. Surat keterangan belum pernah menikah dari RT / kelurahan
12. Formulir pelaporan perkawinan yang telah diisi
13.  Surat Ganti nama ( Bila ada ). Misal Mama ku pernah ada ganti nama maka surat ganti nama tersebut wajib dilampirkan juga.
14. Apabila orang tua mempelai ada yang sudah meninggal maka harus diberikan juga fotocopy KTP wali orang tua sebanyak 2 lembar.

Semakin dekat dengan bulan September rasanya makin deg-deg an karena harus mempersiapkan semua dokumen itu. Makin pusingnya lagi karena nama di akte lahir ku dan nama di KTP berbeda. Di Akte lahir tercantum " Margaret " sedangkan di KTP tercantum " Margaret Efendi ". Akte lahirnya juga harus legalisir pula. Akte lahir Hendri dikeluarkan oleh catatan sipil lampung, walah repot kalau harus legalisir ke lampung, akhirnya saya menanyakan ke petugas Vihara apa bisa legalisir di Jakarta saja?? Petugas tersebut mengatakan bahwa bisa legalisir di Kantor Pos. Nyatanya saya coba ke salah 1 kantor pos untuk legalisir dan tidak bisa. Walah makin bikin bingung lagi, Apalagi petugas Viharanya susah dihub, ditelp putus mulu karena sinyal kurang bagus, sms juga gag dibaless..Akhirnya setelah berhasil mendapatkan pin bb petugasnya, kami bisa komunikasi dengan petugas vihara.

Dari komunikasi melalui bbm, petugas tersebut akhirnya menyarankan agar kami mencatatkan pernikahan di catatan sipil jakarta. Ternyata akte lahir harus legalisir dan surat N1 N2 N4 ada batas kadaluarsa berlaku hanya kalau kami mencatatkan di cat sipil tangerang. Bahkan lebih parah lagi, kalau dicatatkan di tangerang, kartu keluarganya harus keluaran tahun terbaru, lalu ada 1 surat pengumuman dari cat sipil tangerang yang harus dibawa ke cat sipil jakata. Buset ribetnyaa..Akhirnya kami memutuskan mencatatkan pernikahan kami di Cat sipil jakarta saja. Nanti petugas catatan sipilnya yang diundang ke pemberkatan nikah. Dan mengenai nama di akte lahir beda dengan KTP ternyata tidak masalah karena paling-paling nama di akte nikahnya mengikuti nama di akte lahir.

 Kemudian saat saya urus N1 N2 N4, awalnya saya ke RT dlu untuk minta surat pengantar ke Kelurahan. Pak RT akan menyuruh kita membawakan dokumen seperti :
1. Kartu keluarga
2. KTP mempelai
3. KTP calon suami / istri mempelai
4. KTP ayah dari mempelai
5. KTP ibu dari mempelai
6. Akte kelahiran mempelai.

Kemudian Pak RT akan mengeluarkan surat pengantar RT/ RW untuk ke kelurahan, Pak RT juga akan mengeluarkan surat pernyataan belum pernah menikah. Pengantar tersebut harus di tanda tangan oleh RW, kemudian dibawa ke kelurahan. Saya memberikan Rp 10.000 ke RT dan RW dalam pengurusan surat pengantar ini.
Saat datang ke kelurahan, baju anda harus rapi dan memakai celana panjang. Awalnya saya memakai celana pendek dan disuruh pulang lagi untuk ganti celana panjang.
Lalu anda akan ditanyakan " mau dicatat di cat sipil mana?" kalau anda jawab " jakarta" akan ditanyakan lagi di " jakarta mana? jakarta utara" jawab saja sesuai wilayah domisili anda.
Pengurusannya tidak lama, hari itu juga dokumen N1 N2 N4 langsung jadi, dan saya hanya membayar Rp 20.000 saja.

Setelah semua dokumen ini lengkap, anda hanya perlu memberikan semuanya ke vihara untuk diurus, untuk selanjutnya semuanya diurus pihak vihara saja.
Semoga informasi ini bermanfaat..thx